Loading...

Masuk Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU, BPKAD Serang Pertanyakan Dasar Penilaian Kemendagri

 

SERANG-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang mempertanyakan dasar penilaian Kemendagri soal ketidakmampuan Pemkab menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami sendiri belum tahu atas dasar apa kesimpulan Kemendagri menyampaikan kami (Daerah Kabupaten Serang) termasuk kelompok yang tidak sanggup,” ujar Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat, Jumat (28/2/2025).

Jagat mengungkapkan, sebelumnya memang mengadakan rapat bersama Kemendagri terkait PSU.

Namun dalam rapat via zoom itu
pertama, hanya ditanya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan lainnya.

“Kami hanya ditanya tentang angka NPHD-nya KPU daerah, angka realisasi belanja, KPU daerah angka sisa silpanya sama estimasi PSU,” ujarnya.

Kemudian terkait kondisi keuangan daerah Kabupaten Serang dalam melaksanakan PSU, Jagat mengaku bakal menyanggupinya, walaupun di tengah kondisi yang sulit.

“Kalau itu perintah konstitusi, perintah negara ya kami akan sangat-sanggupi, kami tidak dalam posisi tawar menawar. Kami pemerintah daerah Kabupaten Serang adalah daerah yang patuh dengan arahan pusat, Kementerian dan seterusnya,” ujarnya.

“Kalau memang itu perintah, harus dilaksanakan dengan budget yang minimalis, paket hemat ya bisa-bisa aja. Kalau bab sanggup tidak sanggup, menurut saya ini juga terlalu naif statementnya Kemendagri,” tukasnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien