Loading...
Loading...
Loading...

Mau Kerja di Serang Bayar Puluhan Juta Ternyata Benar, Ada Calo Ditangkap Setelah Raup Rp300 Juta

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

SERANG – Seorang calo tenaga kerja berinisial IM (28) ditangkap setelah dilaporkan menipu para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Perempuan asal Kampung Gudang Kopi, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditangkap setelah menipu 80 orang pencari kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus penipuan berawal dari pengaduan dua warga yang dijanjikan bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Setelah membayar sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Condro kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Condro mengungkapkan, korban tertarik bekerja di perusahaan pembuatan sepatu itu karena ditawari saudaranya yang mengenal tersangka IM.

Tawaran itu pun disambut baik karena saat ini sulit mendapatkan pekerjaan. Namun, syaratnya harus membayar Rp 16 juta.

“Asalkan mau memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja,” ujar Condro.

Syarat itu pun dipenuhi dengan awal memberikan uang muka setengah dari yang diminta dan menyerahkan berkas lamaran.

Saat itu, alumnus Akpol 2005 ini mengatakan, tersangka menjanjikan dapat pekerjaan salam satu minggu.

“Namun setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui,” ungkap dia.

Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, kasus itupun dilaporkan korban ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti menangkap pelaku.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (15/6/2024) lalu di kamar kosannya di Lingkungan Kedinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Kurniady ES menambahkan, praktek penipuan sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Selama 3 tahun, tersangka IM sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.

“Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Andi. (*/Kompas)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien