Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Jambret di Serang Ditembak Polisi
SERANG– Seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Romli alias Doyok (50) warga Pematang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur dari tangkapan petugas, Senin (16/8/2021) malam.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, jika penangkapan terhadap pelaku Doyok merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya rekan pelaku, Saripudin pada Jumat (9/7/2021).
Berbekal pengakuan Saripudin, diakui David, jika pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Doyok yang diketahui tengah berada di Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Namun usai ditangkap, tersangka Doyok justru mencoba kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Doyok.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Saripudin ini kerap melakukan kejahatan bersama tersangka Romli alias Doyok. Dari situ, kita lakukan pengejaran dan berhasil meringkus Doyok sedang berbelanja di sebuah warung,” ungkap David, Selasa (17/8/2021).
“Tapi tersangka Doyok ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang hasil kejahatannya, terpaksa kita tembak yang membuat tersangka pun tersungkur,” imbuhnya.
Diungkapkan David, jika sebelumnya kedua tersangka Saripudin dan Doyok melakukan penjambretan sebuah tas milik seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Saat itu, korban yang bernama Hatijah (41) warga Lampung yang sedang mengendarai motor Honda Beat dipepet oleh kedua tersangka yang mengendarai motor Honda Sonic dan langsung merampas tas milik korban.
“Kedua tersangka berhasil ngambil tas berisi handphone, uang, kartu ATM dan surat-surat kendaraan,” ujar David.
Korban yang melapor ke Polres Serang menjadi awal terungkapnya kedua tersangka penjambretan tersebut. Hal itu lantaran korban mengenali ciri-ciri kendaraan para tersangka, ditambah adanya sejumlah keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Dari tangan para tersangka, kita dapatkan handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO yang digunakan tersangka, plat nomor palsu, helm serta jaket yang digunakan saat beraksi,” tandasnya. (*/YS)