Membela diri Lawan Maling, Peternak Kambing di Kota Serang Ini Dilimpahkan Ke Kejari

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang karena membela diri ketika mempertahankan hewan ternaknya dari maling.

Bahkan, kambing yang ia ternak itu juga pernah hilang, karena luput dari pengawasan. Bukan hanya dua kali kehilangan kambing, peliharaan ternak milik Muhyani yang lain seperti ayam, bebek juga kerap dicuri.

Kasus yang menimpa Muhyani ini berawal pada saat dirinya ingin melihat tanaman timun suri di pekarangan satu petak lahan dengan pagar disekelilingnya. Kemudian saat menjelang subuh sekira pukul 04.30 WIB Muhyani secara tidak sengaja melihat ada dua pelaku yang diketahui bernama Waldi (30) sudah berada di dalam kandang dan satu orang temannya Pendi ada di luar untuk mengawasi sekitar.

Karena aksinya diketahui oleh korban yaitu Muhyani sendiri, Pendi yang pada saat itu berada diluar kandang sontak kaget dan langsung melarikan diri, sementara Waldi pada saat itu masih didalam hendak mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok dari pinggangnya.

“Saya juga awalnya gak tau kalau ada dua orang yang mau mencuri kambing, pas kepergok, yang satu orang lari dan satu lagi mau ngeluarin golok dan saya buru-buru cari alat sedapetnya buat ngelawan. Waktu itu yang kepegang gunting, padahal parang, cangkul, arit, peralatan untuk bertani juga banyak, tapi ya dapetnya gunting langsung saya lawan dan kena sekali di bagian dada si pelaku itu,” ungkap Muhyani saat diwawancarai pada Sabtu (9/12/2023).

Merasa jiwanya terancam karena pelaku membawa sajam berupa golok, Muhyani mencoba mundur dan berteriak untuk meminta pertolongan. Mendengar korban berteriak pelaku bergegas melarikan diri.

“Waktu itu saya mundur dan teriak maling dan teriak kepung, mungkin pelaku ini mengira saya gak sendiri jadi langsung kabur,” kata Muhyani.

Melihat pelaku melarikan diri, korban meminta bantuan Ketua RT dibantu anak dan warga untuk menyusuri di sekitaran tempat kejadian berharap pelaku belum jauh melarikan diri.

“Saya minta tolong RT ada anak saya juga nyari pelaku di dekat sekitaran kandang dan kebun, tapi gak ketemu,” ujarnya.

Loading...

Tak sampai disitu, setelah menyisir di area sekitar kandang, pelaku atau Waldi tak kunjung ditemukan.

“Sekira pukul 06.30 WIB dilanjutkan dengan menyisir klinik, Bidan, Puskesmas disekitar tempat tinggal dengan harapan juga ada yang berobat dengan luka di dada dan itulah pelakunya, namun upaya itupun tak membuahkan hasil,” imbuhnya.

Selanjutnya, ada kabar bahwa tubuh Waldi yang ternyata adalah pelaku yang dimaksud ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di area persawahan di Linkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus, menjelaskan, bahwa kepolisian yang menangani kasus Muhyani sudah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selama proses itu, kata Evander Parulian Sitorus, dilakukan dengan kehati-hatian, semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander Parulian Sitorus.

Saat ini, lanjut Kanit Pidum Evander Parulian Sitorus, bahwa proses nya saat ini sudah memasuki tahap dua, penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Dan sekarang sudah di limpahkan kepada pihak Kejaksaan dan pada saat diproses pemeriksaan disini terlapor tidak dilakukan penahanan, namun pada saat dilimpahkan kejaksaan, kejaksaan yang punya wewenang,” tandasnya.

Selama kurang lebih tiga bulan menjalankan proses wajib lapor ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor, Muhyani tanpa sekalipun absen setiap dua kali dalam seminggu Senin dan Kamis.

Sebagai informasi, teman Waldi yang meninggal dunia, yang bernama Pendi yang sempat melarikan diri warga Kampung Dukuh, kini sudah tertangkap dan sudah diadili terbukti bersalah turut serta membantu dalam kasus pencurian kambing tersebut. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien