Loading...
Loading...

Mendes Yandri Susanto Bantah Dalil MK Soal Cawe-cawe di Pilbup Serang

Dewan Subari Idul Fitri

 

JAKARTA-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya Cawe-cawe di Pilbup Serang.

Dalil pertama yang dibantah Yandri soal keterlibatan dirinya dalam agenda raker cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 lalu.

Acara yang telah dilakukan di Hotel Marbella Anyar itu, Yandri memberikan klarifikasi bahwa dirinya diundang bukan sebagai Mendes PDT.

“Dalil yang disampaikan MK, saya hadir di raker APDESI. Saya pastikan tanggal 3 Oktober itu, saya belum menjadi Menteri Desa, karena saya karena dilantiknya 21 Oktober 2024,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Yandri hadir pada saat itu hadir sebagai narasumber yang mengisi acara APDESI Kabupaten Serang.

Ia membantah dalam acara terdapat penggiringan masa untuk mendukung istrinya, Ratu Zakiyah yang maju di Pilbup Serang.

“Saya diundang bukan pihak yang mengundang kepala desa, saya diundang ada bukti suratnya dan itu disampaikan ke MK. Saya diundang sebagai narasumber mengisi bagaimana Banten bebas korupsi,” jelasnya.

KPU Kab. Serang PSU

“Saya juga tidak sebagai Wakil Ketua MPR lagi pada saat itu dan belum menjadi Menteri Desa,” sambungnya.

Dalil kedua mengenai pelaksanaan haul dan hari Santri di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Yandri memberikan keterangan, bahwa acara tersebut memang betul-betul haul dan hari Santri.

Yandri bilang, tak ada ajakan atau kampanye untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah pada acara tersebut.

Terlebih, Bawaslu Kabupaten Serang hadir dalam acara itu dan tak ada kampanye.

“Memang betul-betul murni acara haul dan hari santri. Sekali lagi, Bawaslu langsung mengawasi, menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” terang Politisi PAN itu.

Sebelumnya, MK dalam putusannya, membatalkan kemenangan istri Yandri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang. Hal ini diputuskan MK pada Senin (24/2) lalu.

MK mendalilkan, Yandri ada pertautan dengan Ratu Zakiyah dan menyatakan bahwa Mendes terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau tanding ulang antara Ratu Zakiyah-Najib dan Andika-Nanang. (*/Ajo)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien