Merasa Ditipu Sales, Konsumen Gugat Auto2000 Serang
SERANG – Merasa tertipu saat akan melakukan trade-in atau tukar tambah mobil bekas ke mobil baru, seorang konsumen atas nama Yusup Sarman melakukan gugatan kepada dealer Auto2000 Cabang Serang.
Diungkapkan Kuasa Hukum Yusup Sarman, Ferry Renaldy, bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dilakukan oleh PT. Astra International Auto2000 Cabang Serang.
“Gugatan sudah kita layangkan dan sudah ada nomor registernya yaitu di perkara nomor 2/PDP.Y. F/2020/PNSerang. Sudah kita daftarkan, tinggal nunggu panggilan sidang,” ucap Ferry kepada faktabanten.co.id, Senin (20/1/2020), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ferry, hal itu bermula saat kliennya atas nama Yusup Sarman pada awal Desember 2019 lalu akan membeli sebuah unit mobil baru dengan jenis Toyota All New Rush Sportivo Trd Manual dengan metode trade-in atau tuker tambah kendaraan lamanya kepada salah satu karyawan Auto2000 Cabang Serang berinisial AS.
“Klien kami melakukan Penjualan mobil lamanya kepada sales Auto2000 Cabang Serang. Setelah laku, disuruh menambahkan uang sebesar Rp78 juta. Setelah dibayar semua dan sudah diterima tanda terimanya. Saat klien kami datang ke sana (Auto2000 Serang), tidak ada namanya bukti pemesanan yang dilakukan si sales tersebut ke perusahaan,” ungkap Ferry.
Karena itulah pihaknya melakukan somasi kepada Auto2000 Cabang Serang terkait, yang kemudian surat somasi itu pun sudah dibalas oleh pihak Auto2000 Cabang Serang.
“Intinya pihak Auto2000 tidak mau bertanggungjawab karena tidak ada bukti pemesanan dan lain-lain, dan menganggap ini menjadi satu kesalahan pribadi dari sales tersebut. Maka dari itu, kita ajukan ini sesuai dengan pasal 1367 KUH Perdata,” tukasnya.
“Karena di 1367 KUH Perdata itu sangat jelas. Perusahaan engga bisa ngelak, karena karyawan tersebut saat melakukan itu masih sebagai karyawan dan masih tanggungjawab perusahaan,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, disampaikan Ferry, bahwa pihak tergugat (Auto2000 Serang) harus mengembalikan uang pihak penggugat (Yusup Sarman) sebesar Rp243 juta dan kerugian imateril sebesar Rp200 juta dan juga sita jaminan terkait satu unit mobil Toyota All New Rush Sportivo Trd Manual.
“Saya berharap majelis hakim bisa memeriksa perkara ini dan bisa memberi rasa keadilan dan memenuhi gugatan yang sudah kita layangkan,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Auto2000 melalui Karyawan CRC Novi, menyatakan bahwa Kepala Cabang Auto2000 Serang sedang tidak berada di tempat, dan soal tanggapan pihaknya itu bisa berdasarkan apa yang ada dalam balasan surat somasi kepada pihak kuasa hukum Yusup Sarman.
“Untuk tanggapan kami pihak Auto2000 bapak bisa merujuk pada surat balasan somasi kami saja pak,” ujar Karyawan Auto2000 Novi melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasan surat somasinya yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang Auto200 Cabang Serang Mardi Raman menyatakan, berdasarkan catatan pihaknya bahwa tidak terdapat nama Yusup Sarman untuk pemesanan dan pembelian mobil di Auto2000 Cabang Serang. Termasuk melakukan pemesanan dengan cara tukar tambah kendaraan lama milik Yusup Sarman.
“Bahwa kami sama sekali tidak mengetahui, dan tidak kami temukan tanda terima unit kendaraan maupun surat-surat kendaraan yang sah milik klien Bapak,” tulis Mardi Raman dalam balasan somasinya.
Ditegaskan Mardi dalam balasan surat somasi tersebut, ia meminta agar pihak penggugat menunjukkan bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Auot2000 agar bisa diproses seusai dengan pemesanan.
“Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian atas nama klien bapak,” lanjut balasan surat somasi tersebut. (*/YS)