Loading...

Merespon Kasus SMP IT Widya Cendekia, Walikota Serang Tegaskan Sekolah Negeri dan Swasta Tak Boleh Study Tour ke Luar Banten

SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa sekolah tingkat SD, SMP baik negeri maupun swasta tak boleh mengadakan study tour.

“Saya meminta untuk tidak melakukan study tour, baik (sekolah-red) negeri maupun swasta,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (24/4/2025).

Larangan ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Serang Nomor: 100/05-Pemt/SE/III 2025, dalam poin 1, tak diperbolehkan melakukan study tour bagi peserta didik, guru maupun tenaga pendidikan lainnya.

Penegasan itu merupakan respon Budi saat ditanya mengenai masih terdapat sekolah swasta di Kota Serang yang berencana mengadakan study tour ke luar Banten.

Budi juga menegaskan, apabila masih ada sekolah swasta maupun negeri yang ngeyel tetap melakukan study tour, maka pihaknya tak segan bakal memanggil pihak sekolah.

“Saya akan turun langsung, panggil, karena harus mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya.

Sebelum meminta tanggapan mengenai larangan study tour kepada Budi Rustandi, redaksi telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, namun belum direspon hingga saat ini.

Demikian dengan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia, dirinya belum merespon kembali pertanyaan redaksi seputar larangan sekolah swasta dan negeri mengadakan study tour.

Pernyataan politikus PKS itu terakhir pada Jumat (18/4), Agis meminta agar setiap sekolah mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Walikota.

Study tour dilarang, kata Agis, apabila memberatkan siswa atau orang tua murid.

Adapun untuk keluhan, datang dari wali murid yang merasa SMP IT Widya Cendekia tak taat aturan.

Sebagai wali murid, dian mengkhawatirkan ada kejadian yang tak diinginkan apabila siswa tetap melakukan trip jauh ke luar Banten.
Banten tourism

“Hebat sekolah Widya Cendekia ini, yang lain nurut aturan wali kota, eh sekolah Wincen mah gak taat aturan. Aturan aja dilanggar, gak didengar, mana jauh lagi. Gak mikir masalah keselamatan anak-anak. Udah banyak kejadian yang aneh-aneh di jalan raya,” keluhnya.

Ia mengungkapkan, alasan pihak sekolah diduga melanggar peraturan karena surat edaran tersebut berlaku hanya bagi sekolah negeri, sedangkan swasta diperbolehkan.

Faktor lain yang ia keluhkan, mengenai biaya yang besar untuk study tour tersebut. Bahkan, kata dia, sekolah tersebut berencana melakukan lagi bepergian ke Bandung di tahun ajaran berikutnya.

“Alesan awal karena swasta boleh, kalau negeri gak boleh. Kayanya sekolah ini maksa banget, seolah-olah punya dekingan kuat. Lah kata saya dana BOS-nya aja terima dari Pemerintah masa giliran (aturan) begini dibeda-bedain. Untuk biaya daftar ulang, nanti ada lagi katanya kelas 3 ke Bandung study tour lagi, ngapain coba jauh-jauh ngasih edukasi sekolah,” kesalnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien