Meski Parkir Tak Berizin, Giant Ekstra Akui Rutin Bayar Pajak ke Kas Daerah

SERANG – Tudingan pungli dari Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad terkait pengelolaan parkir di retail modern Giant Ekstra yang sudah beroperasi lebih dari 2 tahun namun belum mengantongi izin usaha parkir dari Pemerintah Kota Serang, mendapat tanggapan dari pihak manajemen Giant Ekstra.

Direktur PT. Hero Supermarket Tbk Hadrianus Wahyu Trikusumo mengatakan, dirinya menyayangkan sikap pihak pengelola parkir di Giant Ekstra oleh PT. ISS yang belum mendapatkan izin operasional usaha dari pemerintah setempat.

“Kami anggap ini adalah hal serius. Giant telah segera melakukan pertemuan dengan ISS sebagai rekanan kami dalam mengelola parkir di Giant Serang,” ucap Hadrianus, Kamis (19/12/2019).

Diakui Hadrianus, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari PT ISS selaku pengelola parkir yang telah melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.

Untuk itu, ditegaskan Hadrianus, pihaknya akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas agar dapat diselesaikan dengan segera.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Kami akan tetap mengawal hal ini, dan menjadi perhatian tegas kami untuk ISS mampu menyelesaikan semua proses dan kewajiban yang diberikan,” ujarnya.

Kendati belum mendapatkan izin operasional usaha, namun Hadrianus mengaku pihaknya selalu rutin melakukan penyetoran retribusi parkir ke Pemerintah Kota Serang.

“Salah satu informasi berkaitan dengan kepatuhan. Pembayaran pajak parkir secara rutin dilakukan Giant Serang melalui ISS. Walikota Serang (saat masih dijabat Tb Haerul Jaman) memberikan penghargaan untuk peran serta dalam pembangunan Kota Serang melalui pembayaran pajak parkir,” tandasnya.

Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan pun tidak menampik jika pihaknya menerima pemasukan yang masuk ke kas daerah dari retribusi parkir Giant. Namun ditegaskan Wachyu, pihaknya tidak mempersoalkan terkait belum adanya izin pengelolaan parkir di Giant yang berada di Jalan Kampung Sempu Seroja, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.

“Saya tidak tahu ketentuannya, harus ada izin atau tidak, izin yang ngeluarin kan DPMPTSP, kalau memang harus ada izin mangga diurus. Kalau saya melihatnya, dia (Giant) mungut, punya parkir segala macam, sudah itu saja. Kalau sekarang dia mungut, kemudian saya gak mungut pajak, salah gak? Sama aja. Kalau ilegal atau enggaknya saya gau tau,” jelas Wachyu. (*/Ndol)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien