Miliki Sabu, Pria asal Walantaka Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Serang
SERANG – SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang.
Dia ditangkap pada Kamis (15/9/2022) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah petugas.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu mengungkapkan, SA berhasil di tangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim dipimipin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak ke TKP.
“Alhasil, SA beserta barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dapat kita amankan,” ungkap AKP Michael Tendayu, Senin (19/9/2022).
Menurut Michael, dari keterangan tersangka SA, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000.
“Untuk penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah kita amankan. Sementara untuk RA alias BR yang menjual narkotika jenis sabu ini, masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ujarnya.
“Dan untuk tersangka SA kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” tutupnya. (*/Fachrul)