Minta Diisi Kegiatan Positif, Kapolres Serang Larang Warga Nyalakan Petasan Dan Kembang Api saat Tahun Baru 2026
SERANG– Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melarang warga mengadakan pesta petasan dan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut dikeluarkan agar menjaga kamtibmas dalam menyambut malam pergantian tahun dari 2025 ke 2026.
Kapolres menegaskan, penggunaan keduanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, suara petasan juga dapat mengganggu ketenangan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan orang yang tengah beristirahat.
“Petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi, bisa menyebabkan kebakaran, luka serius, bahkan korban jiwa,” tegasnya, Jumat (26/12/2025).
“Oleh karena itu, kami melarang keras aktivitas membakar petasan dan kembang api pada malam tahun baru,” sambung Condro.
Kapolres juga memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran Polres Serang untuk aktif menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.
Sosialisasi bakal dilakukan melalui patroli, menyambangi warga, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kami minta Kapolsek jajaran untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan petasan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara-cara yang lebih positif, misalnya memperbanyak ibadah, doa bersama, serta kegiatan yang dapat mempererat kebersamaan keluarga.
Menurutnya, pergantian tahun merupakan momentum untuk refleksi diri dan menjadi momentum meningkatkan kualitas keimanan.
“Dan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” ujar Condro.
“Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan damai di wilayah Kabupaten Serang,” tandas alumnus Akpol 2005 itu.***
