Loading...
Loading...

Modus Main Game Online, Bocah Asal Kragilan Jadi Korban Penculikan

 

SERANG – Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, jadi korban penculikan dan asusila setelah dibawa kabur tersangka dengan modus Game Online Free Fire.

Korban  berhasil diselamatkan personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3/2025), 3 jam setelah petugas menerima laporan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindaklanjut laporan hilangnya IT, bocah perempuan berusia 12 tahun, dan saudara sepupunya DM, 10 tahun, pada Senin (24/3/2025) pagi.

“Korban dijemput oleh tersangka SH, 20 tahun, menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3/2025) pagi. Kami menerima laporan dari pihak keluarga saat melapor ke Polsek Kragilan tadi pagi (Senin-red) sekitar pukul 09.00,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan tanpa kesulitan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.

“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya.

Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan kendaraan travel jenis Avanza.

Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.

“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.

Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan.

“Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Condro menegaskan jika terbukti SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya. (*/Fachrul)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien