Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Tirtayasa Ini Ditangkap Polres Serang
SERANG – Seorang warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang, pada Selasa (1/10/2023).
D (36) ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang dukun yang dapat menggandakan uang.
Alih-alih mengaku dukun, ternyata D menipu beberapa orang korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp4 milyar.
“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10/2023).
AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib).
Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan, pelaku meminta uang secara bertahap, dari Rp12,5 juta, hingga Rp51 juta.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada,” tukasnya.
Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara.