Nilai MCP Baik, KPK Dorong Pemkab Serang Lebih Ditingkatkan

Hut bhayangkara

SERANG – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah II meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta memberikan nilai 83 persen hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Nilai tersebut dianggap lembaga anti rasuah tersebut sudah relatif baik.

“Kami ada penilaian namanya Monitoring Center of Prevention (MCP), untuk Kabupaten Serang nilainya tahun 2020 sudah relatif baik 83 persen,” kata Direktorat Korsupgah Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, Selasa (27/4/2021)

Linda mengatakan, Pemkab Serang masih ada area yang kuning terkait dengan pendapatan pajak. Sebab, kemarin penilaian dari KPK ada peningkatan pajak dari tahun 2019 sampai tahun 2020.

“Karena pandemi covid-19, tidak mungkin bisa dilakukan peningkatan justru malah turun jauh, sehingga nilainya menjadi kuning. Tapi secara umum (Pemkab Serang) sudah baik, tinggal nanti kita pertahanankan dan kalau bisa ditingkatkan,” ujar Linda.

Linda menjelaskan, pada dasarnya penilaian MCP KPK konsen pada tematik itu adalah aset dan pajak. Sedangkan untuk saat ini ada penambahan terkait pengadaan barang dan jasa.

“Jadi kalau untuk aset ada beberapa rekomendasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar sertifikasi supaya diselesaikan sesuai dengan target,” katanya.

Berdasarkan informasi, pada triwulan pertama baru keluar sekitar 19 sertifikat.

“Untuk triwulan kedua, ketiga dan triwulan ke empat diharapkan sesuai dengan target tahun 2021,” tuturnya.

Loading...

Menurutnya, upaya-upaya strategis pihaknya sudah menjelaskan untuk dibuka semua data asetnya, lakukan rekonsiliasi di internal Pemkab Serang sampai tingkat camat dan kepala desa.

“Jadi nanti kades dan camat harus turut serta dalam rangka penanganan aset pemda, jangan sampai sertifikat atas nama masyarakat keluar tapi sebenarnya itu aset pemda, nah ini kan bikin kisruh,” ucapnya.

“Jadi dari awal Pemkab Serang harus menyampaikan data aset yang kepada BPN, langsung di ukur, langsung di patok, dan langsung dibuatkan sertifikat. Itu terkait dengan aset,” tambahnya.

Kemudian terkait pajak, pihaknya lebih fokus pada satu data antara BPN dengan pemda. “Karena kita mau intervensi lebih jauh, kita tunggu kondisi perekonomian menjadi stabil dulu, kalau sudah stabil kita bisa lanjut pemasangan alat perekam pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, tempat parkir,” terangnya.

“Kalau untuk di tahun ini kita coba perkuat regulasi bagi wajib pajak perusahaan ataupun wajib pajak lainnya, yang tidak mau dipasang alat perekam pajak nanti kena sanksi administrasi sampai pencabutan izin,” tegas Linda.

Masih terkait dengan pajak, Linda membeberkan sebenarnya konsen yang membayar pajak adalah konsumen ini harus di pahami oleh masyarakat. Jadi, ketika kita menginap di hotel, makan di restoran, beli apa saja sudah dikenakan pajak.

“Jadi kita cuma nitip pajak ke pihak hotel maupun restoran, kalau tidak di teruskan apa? korupsi bukan,?” lanjutnya.

Disisi lain terkait PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Linda juga meminta kepada Bupati Serang dan Ketua DPRD supaya mendukung juga pengawasannya.

“Apa sih kegiatan PPJB, supaya bupati dan ketua dewan aman awasi dari HPS (harga perkiraan sendiri) nya sampai audit, jadi itu yang dilakukan inspektorat,” tukasnya. (*/Roel)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien