Nyambi Jualan Ganja, Pengamen di Kota Serang ini Diciduk Polisi

SERANG – Nyambi jualan ganja pengamen dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka berinisial MN (21) dicokok di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin (18/7/2022).

Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Michael ke Wartawan, Jumat (22/7/2022).

Sekitar pukul 10.00, petugas dipimpin Ipda Rian Jaya Surana menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai tempat persembunyian pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

BI Banten

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.

“Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis,” terang Michael.

Sebelumnya, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek di rumahnya saat pulas tidur lantaran nyambi jualan sabu.

Dari dalam rumah tersangka SH, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Akibat dari perbuatanya tersangka MN dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/Fachrul)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien