Nyambi Jualan Pil Heximer, Pedagang Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi
SERANG – Seorang pria yang berdagang kosmetik, MU (39) di Desa Ranjeng, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang nekat berjualan obat-obatan terlarang jenis heximer. Alhasil, ia pun dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serang pada Sabtu (31/10/2020) lalu.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil heximer dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas pelaku yang berjualan kosmetik.
“Warga curiga, karena toko yang dijadikan tempat tinggal sering didatangi pemuda ABG tidak dikenal. Seharusnya kalau berjualan kosmetik yang datang membeli kan biasanya wanita,” ucap Kapolres kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Berbekal laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang pun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap toko milik tersangka. Setelah dilakukan pemantauan beberapa hari, Polisi pun langsung menangkap tersangka di depan toko miliknya.
“Dalam penggeledahan ditemukan 88 paket plastij klip masing-masing paket berisi 6 butir pil heximer berlogo MF dari dalam tas tersangka. Selain ituz diamankan juga uang hasil penjualan sebanyak Rp 30 ribu. Tersangka langsung diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolres, barang bukti sebanyak 538 butir pil heximer dari tersangka merupakan bukti jika tersangka nyambi berjualan obat-obatan terlarang. Padahal menurutnya, obat-obatan tersebut dilarang dijual secara sembarangan tanpa melalui resep dokter.
Ia pun turut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Selain itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Trisno menambahkan, jika tersangka nekat berjualan obat-obatan terlarang dikarenakan untuk menambah biaya kebutuhan hidup keluarganya.
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari salah seorang pengedar di Tangerang yang kini dalam pengejaran Polisi.
“Tersangka mengaku memperoleh pil heximer dari pengedar lain berinisial IW asal Tangerang yang saat ini DPO. Kasus ini masih kita kembangkan, dan kami berharal dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” kata AKP Trisno.
Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*/YS)

