Loading...

Nyoblos Ulang di Kabupaten Serang Bakal Dilaksanakan 19 April 2025

 

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mendapatkan penetapan dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengakui, pihaknya telah mendapatkan arahan dari KPU RI.

“Kita sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU karenakan kita ini dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK. Usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Ia melanjutkan, tanggal tersebut kebetulan jatuh pada hari Sabtu. Dia bilang, hari Sabtu dipilih karena mendekati hari-hari libur. Diharapkan tak mengurangi partisipasi pemilih.

“Pelaksanaan PSU nya kebetulan di hari Sabtu, hari libur. Kenapa di hari Sabtu? karena memang masyarakat sedang libur harapannya sih (angka-red) partisipasi tidak berkurang,” jelasnya.

Kemudian saat ditanya apakah akan melakukan pendataan daftar pemilih ulang, pihak KPU Kabupaten Serang tetap menggunakan DPT pilkada 2024.

“Karena hasil putusan MK itukan menggunakan DPT sebelumnya,” jelasnya.

Terkait persiapan PSU, hingga saat ini pihak KPU masih melakukan sosialisasi teknis persiapan surat suara, bilik suara.

“Karena visualnya (surat suara-red) yang PSU,” tambahnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien