SERANG – MJN (60) seorang oknum pimpinan pondok di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, yang mencabuli santrinya sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun faktabanten.co.id saat coba mendatangi Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, diketahui pelaku merupakan seorang pimpinan salah satu pondok pesantren salafi, dan sudah memiliki 3 orang istri.
Sekretaris Pemerintah Desa Tenjoayu, Herman mengatakan, pelaku merupakan orang yang tertutup dalam aktifitasnya.
“Sebenarnya pelaku dalam kesehariannya ke warga biasa-biasa saja, karena kan kejadian di dalem wilayahnya dia, jadi masyarakat gak tahu,” ujar Herman saat diwawancarai Fakta Banten, Selasa (21/2/2023).
Aktivitas pesantren tersebut dinilai memiliki kegiatan yang tidak terbuka kepada masyarakat.
“Karena ranahnya di dalam Ponpes jadi masyarakat luar pun gak tahu, gak tahu keseharian di dalam Ponpes itu seperti apa, kecuali kalau (pelaku-red) ke masyarakat biasa jadi masyarakat bisa tahu,” tambah Herman.
Diketahui kasus ini terungkap setelah salah satu santrinya bercerita dengan sesama temannya, namun obrolan cerita tersebut ternyata diketahui oleh salah satu keluarga dari korban.
Kemudian keluarga korban melaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara, dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Serang, sehingga akhirnya pelaku kini sudah diamankan oleh kepolisian.
Pelaku berpotensi dijerat pidana dengan dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*/Fachrul)