Orang Tua Kaget Saat Lihat Rekaman CCTV: Diminta Ngajar Ngaji, Pria di Serang Malah Berbuat Ini

KPU Cilegon Coblos

 

SERANG – Seorang pria, NF (48) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun.

Kasus tersebut terungkap, saat orang tua korban mencurigai gerak-gerik NF saat diminta untuk mengajar ngaji anaknya secara private di rumahnya.

Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban pun memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.

Saat melihat rekaman CCTV, orang tua korban pun terkejut melihat NF yang diminta untuk mengajar ngaji malah berbuat tidak senonoh terhadap bocah perempuan yang masih belia tersebut.

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Senin (11/4/2022).

Tidak terima dengan perbuatan NF, orang tua korban pun kemudian melaporkannya ke Polres Serang pada hari Jumat (1/4/2022) lalu. Tak berselang lama, NF pun dibekuk petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

“Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ujar Yudha.

Saat menjalani pemeriksaan, NF sempat berkilah hanya satu kali berbuat cabul terhadap korban. Namun, pengakuan korban justru menyatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh NF sebanyak 5 kali sejak belajar ngaji pada bulan Maret 2022 lalu.

“Tersangka mengakui perbuatannya, namun ia mengatakan baru satu kali. Tapi menurut pengakuan korban itu sudah 5 kali dicabuli oleh guru ngajinya sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat terjadi di Majelis Taklim, dan terakhir di rumah korban,” ungkap Yudha.

Atas perbuatannya, NF harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Ia pun dijerat pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Yudha. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien