PAD Retribusi Parkir Kota Serang 2025 Tak Capai Target, Dishub Beberkan Penyebabnya
SERANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Serang pada tahun 2025 dipastikan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Dari total target sebesar Rp1,5 miliar, realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah hanya mencapai sekitar Rp720 juta.
Kepala UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengungkapkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan hilangnya ratusan juta rupiah potensi pendapatan daerah tersebut. Ia juga membantah adanya dugaan kebocoran retribusi di lapangan.
Menurut Tahta, salah satu faktor terbesar penyebab turunnya PAD adalah kebijakan sterilisasi kawasan Pasar Rau yang dilakukan pada pertengahan tahun 2025. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari program normalisasi pedagang di kawasan tersebut.
“Sekitar bulan Juli sampai Agustus, Pak Wali menginstruksikan untuk mensterilkan parkir di seputaran Rau karena ada normalisasi pedagang,” kata Tahta, Rabu (4/3/2026).
“Oleh karena itu, kami cabut semua SK di sana dan tidak menggelar pelayanan parkir selama tiga bulan,” ujarnya.
Akibat penghentian operasional tersebut, Pemkot Serang kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp50 juta per bulan. Jika dihitung selama tiga bulan masa sterilisasi, total potensi PAD yang hilang mencapai Rp150 juta.
Faktor kedua yang turut menekan pendapatan, lanjut Tahta, adalah proyek pembangunan trotoar di kawasan Pasar Royal yang berlangsung pada bulan September, November, dan Desember.
Pekerjaan pembangunan tersebut secara otomatis memangkas lahan yang biasa digunakan untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain kendala teknis di lapangan, berkurangnya PAD parkir juga disebabkan oleh kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut retribusi parkir di jalan yang berstatus jalan nasional dan provinsi.
“Dengan tidak kita kelola lagi, potensi pendapatan kurang lebih Rp400 juta hilang,” tegas Tahta.
Menanggapi isu kebocoran dana retribusi parkir, Tahta memastikan hingga kini tidak ditemukan indikasi kebocoran.
“Kalau untuk kebocoran sih belum ada, belum terlihat. Yang pasti di jalur kami, sesuai kewenangan, sudah sesuai dengan hasil uji potensi dan target yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai langkah solusi, UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang tengah menyusun inovasi hukum untuk menambah PAD di tahun berikutnya.
Salah satunya dengan rencana pengadaan armada mobil derek yang akan menindak kendaraan parkir sembarangan di jalan nasional dan provinsi wilayah Kota Serang.
“Nanti akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu, seperti di kota-kota besar. Pertama kita atur Perdanya dulu, kemudian pengadaan kendaraannya,” jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pengganti sumber PAD yang hilang, sekaligus meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Serang.***
