Para Pelaku Pembacokan Jukir Pasar Rau Dibekuk di Lampung, 3 Pelaku Ditembak Polisi
SERANG– Lima pelaku pembacokan di Pasar Induk Rau, Kota Serang yang mengakibatkan seorang juru parkir meninggal dunia berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang Kota.
Satu pelaku ditangkap pada Senin (22/3/2021) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sementara, keempat pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesarawan, Provinsi Lampung pada Selasa (23/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan, jika para pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Diketahui, para pelaku nekat melarikan diri ke daerah Lampung lantaran memiliki teman yang dikenal oleh salah seorang pelaku.
“Jadi usai melakukan pembacokan itu, keempat pelaku langsung kabur ke Lampung. Itu karena salah seorang pelaku ini punya teman di sana (Lampung). Jadi mereka berangkat ke sana tanpa bilang ke temannya itu. Temannya gak tahu kalau mereka ke sana itu dalam rangka pelarian,” kata AKP Mochamad Nandar kepada awak media, Rabu (24/3/2021) sore.
Diungkapkan Nandar, jika para sebelumnya para pelaku berinisial E, A, J, W dan HD merupakan para residivis yang pernah terlibat kasus hukum. Namun saat ini bekerja sebagai buruh serabutan yang kerap mangkal di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau, Kota Serang.
“Para tersangka ini sehari-harinya di Pasar Rau dan Terminal Cangkring. Mereka itu kadang ngamen dan markir di wilayah tersebut. Bahwa para tersangka ini juga para residivis, ada yang kasus curanmor, judi dan narkoba,” ungkapnya.
Diterangkan Nandar, jika saat dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di wilayah Lampung. Ketiga pelaku A, N dan HD sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Alhasil, petugas pun terpaksa menembak kaki ketiga pelaku.
“Jadi A, W dan HD itu pas mau ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” kata Nandar.
Saat ini, kelima pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*/YS)