Pedagang Pasar Induk Rau Keluhkan Wacana Relokasi dari Pemkot Serang
SERANG – Wacana relokasi Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Mereka menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai waktu dan lokasi pemindahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Ahmad, salah satu pedagang di PIR, mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi langsung yang dilakukan pihak pemerintah.
Menurutnya, minimnya informasi yang diterima membuat banyak pedagang merasa khawatir dan memunculkan berbagai spekulasi.
“Kami bukan menolak dipindahkan, tapi semuanya harus terbuka dan jelas. Jangan sampai kami dirugikan oleh keputusan sepihak. Kami butuh informasi konkret soal lokasi baru, fasilitas yang disediakan, dan jaminan bahwa usaha kami bisa tetap berjalan,” ujar Ahmad saat ditemui di Pasar Rau, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa lokasi PIR saat ini cukup strategis karena berada di pusat kota dan mudah diakses konsumen.
Menurutnya, jika tempat baru tidak memiliki daya tarik yang sama, pedagang bisa kehilangan pelanggan dan mengalami penurunan omzet.
Hal senada disampaikan oleh Siti, pedagang sayuran yang sudah lebih dari satu dekade berjualan di PIR.
Ia mengaku tidak siap pindah apabila relokasi tidak direncanakan dengan matang.
“Sekarang saja pengunjung pasar sudah berkurang. Kalau pindah ke tempat yang belum dikenal orang, bisa-bisa kami rugi besar,” keluhnya.
Meskipun begitu, sebagian pedagang mendukung rencana relokasi selama ada jaminan bahwa lokasi baru akan lebih tertata dan layak.
Mereka menginginkan fasilitas yang memadai seperti tempat parkir, sistem drainase yang baik, serta pengelolaan sampah yang optimal.
Pemerintah Kota Serang sebelumnya menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih rapi dan nyaman.
Sekitar 254 pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan rencananya akan dipindahkan ke dalam area pasar pada 29 Juli 2025.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mengurangi risiko banjir serta memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar Pasar Induk Rau.
Rencana relokasi ini merupakan bagian dari program penataan kota dan pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan ekonomi masyarakat Kota Serang. (*/Fachrul)

