Pedagang Tak Dilibatkan, Rencana Pembangunan Pasar Induk Rau Bakal Terganjal Kios Bersertifikat Kepemilikan

SERANG – Rencana pembangunan Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang bakal terganjal dengan sejumlah kios yang bersertifikat kepemilikan lahan.
Apabila Pemkot Serang salah menangani masalah ini, kondisinya tentu rentan dan mengundang implikasi hukum.
Wakil Ketua Himpunan Pedagang Pasar Rau (HIMPAS) Ferry Chaniago menilai, bahwa kendala ini lagi-lagi terjadi akibat dugaan tak dilibatkannya pedagang dalam rencana Pemkot Serang dalam membangun total PIR.
Menurut Ferry, sebelum tahapan pembangunan total PIR dilakukan, Pemkot Serang seharusnya mencermati baik hak maupun kewajiban pedagang.
“Begitu pula sebaliknya, pedagang harus memahami hak dan kewajiban pemkot,” papar Ferry, Senin (25/8/2025).
Terkait adanya polemik kios bersertifikat, Ferry menilai hal ini merupakan dampak dari pembangunan yang kurang terencana dengan baik.

“Kesannya terburu-buru,” papar mantan Kacab Astra International Daihatsu Jakarta itu.
Kondisi PIR sendiri saat ini meski transaksi tetap berjalan, sejumlah pedagang mengaku merasa dalam ketidakpastian.
Bahkan ada ada yang mengaku merasa tidak tenang saat mereka berjualan.
Terpisah, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan & Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil memastikan bahwa polemik yang terjadi dengan kios bersertifikat bukan karena adanya pelebaran jalan.
“Yang ada juga pedagang mengambil area sempadan jalan. Sudah diukur sama PU,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Wahyu juga memastikan bahwa kios maupun bangunan di PIR yang memiliki sertifikat tidak akan mengalami pembongkaran.
“Untuk tahapan renov Pasar Rau tidak ada penundaan. Pemerintah daerah terap akan membangun (total-red) tahun 2026),” pungkasnya. (*/Ajo)

