Pegawai di Kecamatan Pabuaran Serang Bikin Ratusan Dokumen AJB Tanah Palsu

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Buntut dari pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 2 ribu meter senilai Rp1,3 miliar di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, sehingga ditetapkan tiga orang mafia tanah menjadi tersangka, salah satunya adalah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan berinisial JJS. Kali ini polisi kembali kembangkan kasus tersebut.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, kasus mafia tanah tersebut berawal dari kejadian di bulan Februari lalu yang berhasil terungkap oleh Polda Banten, dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan tanah milik korban bernama Afifah yang dipalsukan oleh JJS dan kawan-kawan.

“Kemudian dari sana kita melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut ternyata ditemukan 649 minuta AJB yang belum ditandatangani oleh atas nama Babay, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Atas peristiwa itu, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan AJB yang diajukan melalui pihak desa, dan diproses oleh tersangka berinisial DSB tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS atas nama Babay telah dipalsukan.

“Babay merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan niat jahatnya membuat dan memalsukan tandatangan,” katanya.

Pijat Refleksi

Martri menjelaskan, tersangka DSB menjual jasanya dengan melakukan pemalsuan tersebut dengan mendapatkan imbalan hingga jutaan.

“Yang mana dari pemasukan itu dia menjual jasanya itu kepada para pihak dengan inbalan Rp1-4 juta berdasarkan ruasan dari pada objek tersebut,” katanya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tanah milik masyarakat lain yang diakui dengan cara dibuatkan AJB palsu.

“Kami tidak menutup kemungkinan tentunya pada kesempatan ini saya berharap partisipasi masyarakat kalau memang merasa tanahnya sudah diambil oleh orang dengan dalih adanya AJB yang palsu ini, sehingga beralihnya kepemilikan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka harus bertanggung jawab dengan dikenakan pasal 263 dan 264 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*/Roel)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien