Pegiat Sebut ASN Lebih Baik Mundur Sebelum Pelaksanaan Pilkada 2024
SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Saat Pilkada 2024.
Beberapa nama dan calon mulai bermunculan, mulai dari politisi partai politik hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegiat Pemilu dan Demokrasi Abdurrosyid Siddiq saat memaparkan materinya mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai lebih baik mundur sebelum tahapan pencalonan Pilkada 2024 dimulai.
Meskipun dalam Peraturan KPU para ASN yang maju harus mundur ketika mendaftar ke KPU.
“Itu di UU Pilkada, tapi UU ASN berbeda. Lebih terhormat mundur sebelum tahapan pencalonan,” ucap Abdurrosyid dalam rapat koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu, (24/07/2024).
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan jelas dilarang untuk berpolitik praktis. Hal itu karena jika terbukti bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
“ASN yang memakai baju sewarna dan hadir di acara parpol itu adalah praktik politik yang nyata,” tegasnya.
Diketahui, salah satu bakal calon Bupati Serang bernama Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan ASN di Kemenag Kabupaten Serang. (*/Fachrul)