Pekerja SPPG di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa dan Peras Anak 13 Tahun
SERANG — Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial AL (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual sekaligus pemerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang cuci ompreng itu disebut melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di salah satu ruangan sekolah yang menjadi lokasi distribusi makanan program SPPG, tidak jauh dari rumah korban.
“Korban masih berusia 13 tahun. Tersangka memaksa korban menuruti keinginannya secara berulang,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Polisi menyebut peristiwa berlangsung dalam waktu berbeda, yakni pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada Februari 2026.
Menurut Andi, tersangka diduga merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam pribadi tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak melapor kepada keluarga maupun pihak berwajib.
“Video itu dijadikan alat intimidasi supaya korban takut melawan dan menuruti permintaan tersangka,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Polisi mengungkapkan tersangka meminta sejumlah uang serta perhiasan emas milik orang tua korban.
Barang berharga yang diambil pelaku menyebabkan kerugian keluarga korban mencapai sekitar Rp5,5 juta.
“Tersangka memanfaatkan rekaman video untuk meminta uang dan emas perhiasan korban. Permintaan itu terjadi beberapa kali,” jelas Andi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena uang dan perhiasan di rumah sering berkurang.
Kecurigaan tersebut membuat keluarga memeriksa telepon seluler milik korban. Dari percakapan pesan singkat yang ditemukan, keluarga mengetahui adanya ancaman dari pelaku.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sekaligus pemerasan.
“Atas pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka AL.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max,
potongan emas, serta bukti transfer uang dari korban kepada tersangka.
Diketahui, sebagian emas milik korban telah dijual pelaku untuk menghilangkan jejak.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak serta pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.***


