Pelaku Curanmor di SDN 2 Parakan Diringkus Polsek Jawilan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Seorang pelaku curanmor yang beraksi di SDN Parakan 2 Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berhasil diamankan anggota Polsek Jawilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Jawilan, Iptu Dirga Abriawan saat konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Loading...

“Penangkapan pelaku Curanmor AG (24) beserta barang bukti 4 sepeda Motor dan 14 mata kunci untuk mengambil kendaraan bermotor,” ucapnya.

Hal tersebut terungkap setelah Anggota Bhabinkamtibmas desa Majasari Polsek Jawilan, Polres Serang Bripka Naziyulah ketika mendengar laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor.

“Anggota Bhabinkamtibmas saat itu sedang bertugas di wilayah binaannya, saat melintas ada warganya melaporkan dan sambil bilang “Pak itu maling”, dengan sigap anggota kami mengejarnya, terjadi kejar mengejar saat itu juga pelaku berhasil dibekuk meski harus mengeluarkan sekali tembakan ke udara agar pelaku tidak kabur, ” imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien