Pelaku Curanmor Menyesal, U: Istri Saya Hamil 7 Bulan
SERANG – Pelaku pencurian kendaraan di Taman Ciruas 12 November 2018 mengaku menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada pemilik kendaraan beat di Polsek Ciruas.
U (35) mengaku tidak berniat melakukan pencurian tersebut, bahkan dirinya tidak mengetahui akan diajak mencuri, sebab awalnya Ia hanya diajak berkunjung ke rumah sodara T salah satu pelaku yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.
Ia juga mengakui dan menjelaskan saat berangkat ke Ciruas ketiga pelaku tersebut menggunakan angkutan umum elf dan turun di terminal Pakupatan Serang, dari terminal dirnya dan dua teman lainnya menaiki angkutan umum angkot dan turun di Taman Ciruas.
“Dari sana naik mobil PS turun di terminal ke lokasi naik angkot, baru satu kali ini ikut (mencuri-red) langsung kena, baru ini, uangnya buat jajan aja, saya diajak ama temen,” terangnya.
Ia juga mengaku sedih dan meminta maaf kepada pemilik kendaraan pada saat pengungkapan kasus di Polsek Ciruas.
Selain itu, U juga mengatakan bahwa istri di rumahnya saat ini sedang dalam kondisi mengandung, namun nasib malang harus menimpanya, kini Ia harus menjalani hukuman akibat perbuatannya mengambil kendaraan milik orang lain.
“Gak tau mau mencuri, saya sedih istri lagi hamil 7 bulan, saya punya anak dua, awalnya diajak main ke rumah sodara T, pas sampe ke tempat ternyata mau mencuri, terpaksa saya ikut karena gak tau jalan pulang, saya asli Binuangeun, saya biasa di kebon aja bertani, biasa nanem sayuran, gak tau Serang,” kata U saat diwawancara wartawan Faktabanten.co.id.
Kini akibat perbuatannya Ia harus menjalani hukuman dibalik jeruji besi.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Kompol Winoto Kapolsek Ciruas. (*/Dave)