Pematangan Lahan Pabrik di Bojonegara Ini Tak Kantongi Izin, Warga Desak Pemkab Serang Berani Menyetop

SERANG – Proyek pematangan lahan dan reklamasi yang dilakukan PT Perwira Adhitama Sejati dan Artha Prima Nasional di dekat Gunung Awis Kampung Gunung Santri, Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga belum mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah, dan bahkan ternyata mendapat penolakan dari warga setempat.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang dikelola oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat itu, nantinya lahan tersebut untuk pembangunan Pabrik Kimia dan Pengolahan Limbah B3.

Selain proses reklamasi dan pematangan lahan, saat ini terpantau proyek tersebut juga sudah memasuki tahap pendirian bangunan, yang juga kabarnya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan warga Kampung Gunung Santri, Suherman, kepada faktabanten.co.id. Warga mengaku sudah menanyakan perihal perizinan tersebut kepada beberapa dinas terkait dan menyatakan proyek tersebut belum berizin.

“Saya sudah datangi Dinas LH sama PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu-red) Kabupaten Serang, katanya belum mengeluarkan izin IMB, padahal proyek urukan (reklamasi) sudah mau selesai dan sudah mulai mendirikan bangunan,” ungkap Suherman, Rabu (13/3/2019) sore.

Bangunan workshop sudah berdiri di lahan proyek yang dikabarkan belum mengantongi perizinan / dok
BI Banten

Warga juga mengaku aneh, karena ada investasi yang mengabaikan aspek perizinan dan juga lingkungan.

“Kenapa belum ada izin pekerjaan bangunan sudah jalan, kami atas nama perwakilan warga Kampung Gunung Santri, jelas menolak dan kami minta Pemkab Serang untuk menghentikan kegiatan ini,” tambahnya tegas.

Sebelumnya, sekitar dua bulan yang lalu aktifitas pematangan lahan dan reklamasi perusahaan tersebut sempat dipermasalahkan oleh warga setempat, karena banyaknya mobil operasional dump truk yang mengakibatkan polusi debu di jalanan dan pemukiman, sehingga warga mengeluh sering kelilipan mata dan sesak nafas. Bahkan warga saat itu juga mempertanyakan tentang perizinan kegiatan perusahaan tersebut.

“Kata saya juga apa, proyek itu di awal sudah bermasalah karena mengabaikan SOP. Sudah bikin jalan tercemar dan berdebu, warga mengeluh. Sejak awal berjalan kita juga sudah mempertanyakan perizinannya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Desa Bojonegara.

Sementara itu, pihak pengelola proyek yang diketahui dari PT Mitsubishi, saat coba dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, tidak memberikan jawaban. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien