Pembebasan Tanah di Modern Cikande Bermasalah, Warga Sebut Nama Petinggi DPD Golkar
SERANG – Pembebasan lahan di kawasan Industri Modern Cikande Industri Estate (MCIE) pada sekitar 2016/2017 lalu dikeluhkan warga Desa Babakan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pasalnya, warga yang tanahnya terkena dampak pembebasan hingga saat ini belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, sejumlah warga tersebut mengadukan permasalahan itu ke Kantor Hukum Fajrul Wahyudi & Partner (FWP) Lawfirm, di Kota Serang, Jumat (31/1/2019).
Mantan Ketua RT 09/03 Kampung Cirayon, Desa Babakan, Kecamatan Cikande Ahmad menceritakan warga Kampung Cirayon dan Kampung Rancagede, Desa Babakan, Kecamatan Cikande sebelumnya bersepakat bahwa tanah yang terkena dampak pembebasan itu bisa dibeli dan digantikan tanahnya di lain tempat oleh pihak perusahaan.
“Tanah yang dibeli harganya ada yang Rp400 ribu per meter ada yang di bawah Rp400 ribu. Ada juga yang ditukar dua kali lipat, yang tadinya 500 meter diganti menjadi 1.000 meter. Tanah di Kampung Cirayon digantinya di Kampung Ciwiru dan tanah di Kampung Rancagede diganti di Kampung Banter,” kata Ahmad.
Namun, puluhan warga yang tanahnya akan dijanjikan diganti oleh tanah lagi hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah dari perusahaan tersebut. Pada saat itu, orang kepercayaan atau kepanjangan tangan dari perusahaan yang menjanjikan atas sertifikat tanah itu merupakan salah satu petinggi partai Golkar yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Yang datang melobi warga pak Fahmi, dia masuk tim sembilan (tim pembebasan lahan-Red),” ujarnya.
Kedatangan Fahmi ke warga untuk melobi pemilik tanah yang susah dijual tanahnya kepada perusahaan. Karena, pada saat itu pemilik tanah enggan menjual tanahnya dengan harga Rp 400 ribu per meter. Atas bujukan bahkan sempat ada intimidasi, lanjut Ahmad, warga Akhirnya menjual tanahnya.
“Ada juga warga yang ditakut-takuti oleh pak Fahmi, diajak ke pengadilan agar harga tanahnya dibayar sesuai dengan NJOP, akhirnya warga mau dibayar Rp400 ribu per meter, bahkan ada yang kurang dari itu,” papar Ahmad.
Ironisnya lagi, lanjut Ahmad, tanahnya seluas 46 meter hingga kini tak kunjung dibayar oleh perusahaan.
“Permintaannya, yang pertama agar tanah saya dibayar, kedua agar surat surat tanah diselesaikan, karena kalau tidak ada surat-surat khawatir tanah kami ini digusur, apalagi sekarang ada perluasan kawasan industri,” ujarnya.
Salah seorang Advokat FWP Lawfirm, Wahyudi meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan persoalan itu sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.
“Ini sudah empat tahun tidak ada kejelasan, bahkan ada warga yang melaporkan tanahnya ada yang belum dibayar. Kalau dalam waktu satu atau dua minggu ke depan masih belum ada kejelasan, maka kami akan mengambil langkah lebih jauh. Sejauh ini kami melihat belum ada celah pidana, tetapi terkait hak masyarakat itu harus segera diberikan,” tukasnya.
Sementara itu, Fahmi Hakim yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi di nomor telepon 081x-1323-2xxx, dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, kondisinya tidak aktif. (*/Ocit)