Pemetaan Kerawanan Pilkada Kota Serang; Netralitas ASN dan PSU Jadi Sorotan Bawaslu
SERANG – Bawaslu Kota Serang baru saja merilis pemetaan kerawanan Pemilihan di wilayahnya dengan posisi rawan sedang.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa beberapa faktor mencolok dalam Pemilu sebelumnya menjadi perhatian utama.
Salah satu yang paling disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tingginya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama di Kota Serang, yang menjadi tertinggi di Provinsi Banten.
“PSU ini terjadi di empat kecamatan, yaitu Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok Jaya,” ujarnya, Rabu, (2/10/2024).
Hal ini menjadikan Kota Serang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.
Agus Aan juga menyoroti proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang cukup panjang di Kota Serang, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan Walikota mendatang.
Fokus utama Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN di Kota Serang.
Agus Aan menekankan instansi-instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelurahan, yang didanai oleh daerah, harus mematuhi kode etik yang berlaku.
Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan dikaji secara serius, terutama jika ada indikasi ketidaknetralan di media sosial.
Dalam pemilihan Walikota mendatang, setiap pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan tim kampanye dan relawan mereka ke KPU.
Tim tersebut juga harus didaftarkan pada platform media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU.
Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.
Agus Aan menegaskan tim kampanye dan relawan yang tidak terdaftar ke KPU bisa dianggap melanggar aturan.
Oleh karena itu, Bawaslu akan memantau dengan ketat seluruh proses kampanye dan kegiatan di media sosial.
“Mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya kerawanan terkait PSU dan netralitas ASN, Bawaslu Kota Serang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan jalannya pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi.
Bawaslu Kota Serang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial.
“Setiap pasangan calon dibatasi maksimal menggunakan 20 platform media sosial untuk kegiatan kampanye,” ujarnya.
“Jika ada platform yang tidak terdaftar di KPU dan digunakan untuk kampanye, itu akan dianggap sebagai pelanggaran administratif,” bebernya.
Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU untuk memonitor akun-akun media sosial yang digunakan oleh tim kampanye, relawan, dan pendukung calon wali kota. (*/Rizki)