Pemilihan BPD Desa Mekar Jaya Bojonegara Diakui Telah Sesuai Prosedur
SERANG – Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sabihis, membantah terkait tudingan bahwa pembentukan dan pemilihan pengurus BPD di desanya selama ini tidak transparan. Sabihis mengaku BPD yang terpilih saat ini sudah representatif mewakili masyarakatnya.
“Mekanisme tentang pembentukan BPD itu memang ada beberapa cara dan yang dimaksud dengan pemilhan itu sebetulnya representatif dari unsur masyarakat, dan itu sudah kita lakukan demi menghindari gesekan di masyarakat,” ujar Sabihis, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (28/5/2019).
Sementara itu, salah seorang warga Desa Mekar Jaya, Sudiro, yang sebelumnya menilai Pemerintah Desa Mekar Jaya, tidak transparan dalam pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akhirnya berupaya meralat tudingannya tersebut.
Sudiro menilai bahwa pemilihan BPD di Desa Mekar Jaya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku. Hal itu dinyatakan Sudiro, setelah dia pada Rabu (29/5/2019) kemarin, menemui beberapa pejabat terkait di Pemerintahan Kabupaten Serang, untuk mengklarifikasi temuannya di Desa Mekar Jaya.
“Jadi setelah kami kroscek ulang ke beberapa instansi di kabupaten, ternyata dalam pemilihan BPD Mekar Jaya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan SK pengurus BPD-nya sudah terbit,” ujar Sudiro, kepada faktabanten.co.id, Rabu (29/5/2019) malam.
Sudiro yang juga Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Bojonegara ini, akhirnya mau mengakui para pengurus BPD hasil pemilihan sebelumnya.
“Adapun nama-nama pengurus BPD Mekar Jaya itu adalah Hairul salam, Rekiman, Hamsidin, Abdul Mutolib, Jasute, Asnah dan Ali Rohman,” imbuhnya.
Selain itu, Sudiro juga menegaskan dirinya sudah menemui dan mendapat klarifikasi terkait persoalan tersebut dari Kades Mekar Jaya, Sabihis, yang mengakui bahwa saat pemilihan BPD dihadiri oleh semua unsur masyarakat.
“Kata Pak Kades, pemilihannya sudah dilakukan mulai Bulan Desember 2018 dan dikukuhkan dengan SK Bupati pada Bulan Februari 2019 lalu. Jadi kepengurusan BPD memang sudah legal secara undang-undang,” tegasnya. (*/Ilung)