Pemkab Serang Lepas Tangan Soal Skandal Website Desa, Mahasiswa Ancam Aksi Jilid Dua
SERANG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (Germas) Serang Raya menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk menyoroti dugaan korupsi dan monopoli pengadaan website desa di Kabupaten Serang.
Aksi tersebut kemudian berujung pada audiensi yang diterima langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Haryadi, pada Selasa (25/2/2025).
Sejak proyek ini bergulir, Haryadi ini memang menjabat sebagai Kepala DPMD Kabupaten Serang hingga saat ini.
Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Germas, Geri, menyampaikan hasil audiensi yang menurutnya tidak memuaskan dan tidak menjawab tuntutan mereka.
“Kami tadi menyampaikan dugaan korupsi terkait website desa kepada mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Serang. Hasilnya, beliau mengakui bahwa memang ada surat penawaran dari PT Wahana Multimedia yang dilampirkan kepada setiap desa, tetapi ia hanya bertindak sebagai perantara tanpa adanya intervensi,” kata Geri.
Ia menilai bahwa sikap DPMD yang “angkat tangan” dan mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengadaan website desa menunjukkan kurangnya pengawasan terhadap program tersebut.
“Kami mencurigai ada upaya untuk lepas tangan. Seharusnya, DPMD memiliki pengawasan terhadap proses ini, bukan seolah-olah tidak tahu menahu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Geri menyatakan bahwa hasil audiensi ini belum memberikan titik terang terkait dugaan korupsi yang mereka soroti.
“Yang kami butuhkan adalah langkah preventif dari DPMD agar masalah ini bisa diselesaikan. Namun, audiensi tadi hanya berisi pernyataan normatif tanpa solusi konkret. Seakan-akan, karena kepala dinas sudah berganti, maka permasalahan ini tidak lagi dianggap tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Atas dasar itu, Germas memastikan akan menggelar aksi jilid dua dengan eskalasi yang lebih besar untuk menuntut kejelasan terkait dugaan kasus tersebut.
“Kami pastikan akan menggelar aksi yang lebih besar pada jilid kedua untuk menuntaskan masalah ini,” tandasnya.

Saat ditanya mengapa aksi berubah menjadi audiensi, Geri menjelaskan bahwa Polres Serang menolak surat pemberitahuan aksi yang mereka ajukan.
“Kami sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres (Serang). Namun, pihak kepolisian menolak dengan alasan ada kegiatan lain sehingga tidak bisa mengamankan aksi kami. Karena itu, kami mengubahnya menjadi audiensi,” jelasnya.
Sementara itu, Asda I Pemkab Serang, Haryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Serang, menegaskan bahwa DPMD hanya meneruskan surat penawaran dari PT Wahana Multimedia kepada Kecamatan, bukan menginstruksikan desa untuk membeli layanan website tersebut.
“Mereka tadi menanyakan soal program website desa. Saya tegaskan, DPMD hanya memfasilitasi surat penawaran dari PT Wahana Multimedia kepada camat dan desa. Itu sifatnya penawaran, bukan instruksi,” kata Haryadi.
Menurutnya, keputusan untuk menggunakan layanan tersebut sepenuhnya berada di tangan desa masing-masing.
“Pihak desa punya kewenangan sendiri untuk menerima atau menolak penawaran tersebut,” ujarnya.
Dia membantah bahwa kasus ini tidak sama sekali ada tindakan monopoli.
“Kecuali jika ada lebih dari satu vendor dan kami hanya menindaklanjuti satu, itu baru namanya monopoli. Namun, dalam kasus ini, memang hanya ada satu vendor yang masuk,” katanya.
Terkait harga layanan yang disebut mahal, dia menyatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dari penyedia layanan, bukan dari pemerintah daerah.
“Soal harga yang dianggap mahal, itu merupakan penawaran dari pihak PT. Kami hanya meneruskan surat penawarannya saja,” tambahnya.
Adapun mengenai biaya hosting website pertahun, Haryadi menegaskan bahwa jika desa tidak memiliki anggaran, maka itu menjadi tanggung jawab desa dan penyedia layanan.
“Jika desa tidak punya anggaran untuk membayar hosting, itu urusan antara desa dengan penyedia layanan,” tutupnya. (*/Nandi)
