Pemkab Serang Realisasikan Kenaikan Gaji ASN di 2024
SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri Sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen.
Hal tersebut disampaikan pada saat penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Senayan Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serang segera menindaklanjutinya, setelah hampir 5 tahun tidak mengalami kenaikan gaji.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan pada tahun 2024.
“Kabar bahagia bagi asn setelah 5 tahun belum pernah naik gaji nah ini naik gaji. Rata itu kan gaji pokok berlaku untuk seluruh PNS. PNS kabupaten Serang ada 8.300 P3K ada 1.600 total 10.000 ASN yang akan mengalami kenaikan gaji,” ucap Surtaman saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Kamis (24/8/2023).
Lanjut Surtaman berharap, Aparatur Sipil Negara dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat secara optimal.
“Bahwa kerja PNS itu harus mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan investasi, melaksanakan digitalisasi seluruh layanan, melaksanakan rencana aktual presiden. Itulah empat hal yang memang dipesan presiden,” ujarnya.
Lanjut Surtaman, ASN digaji melalui pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan sebutannya sebagai pamong praja yang berarti pelayan masyarakat.
“Kalau untuk besarannya golongan III gaji pokoknya di angka Rp3,2 juta maka dikali 8 persen. Golongan IV gaji pokoknya 4 juta maka di kali 8 persen. Masing-masing golongan beda variasi kenaikan gaji pasti ada karena ada golongannya, ” tandasnya. (*/Fachrul)