Pemkot Rebut Kembali Pulau Panjang dari Kabupaten Serang, Kemendagri Beri Lampu Hijau
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi memulai proses untuk mengambil alih kembali hak administrasi atas sejumlah wilayah, termasuk Desa Pulau Panjang, yang saat ini berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Upaya ini telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan dasar hukum dan historis yang kuat, serta untuk mewujudkan visi maritim Kota Serang di masa depan.
Subagyo memaparkan, argumen utama Pemkot Serang adalah adanya perbedaan antara luas wilayah yang tercantum dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang dengan luas wilayah riil yang ada saat ini.
“Luas wilayah yang tercantum di dalam undang-undang dengan existing yang ada setelah dikurangi Pulau Panjang, Beberan, dan Kaserangan itu ternyata berkurang,” ujar Subagyo, Senin, (4/82025).
Menurutnya, saat Kota Serang dibentuk, Desa Pulau Panjang beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya (Pulau Limang, Pulau Mojan, dll.) secara historis merupakan bagian dari Kecamatan Kasemen.
Begitu pula Desa Beberan dan Kaserangan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Walantaka.
“Nah, kita tidak tahu, tiba-tiba pada saat itu ada Perda (Kabupaten) yang menyatakan bahwa wilayah-wilayah itu masuk wilayah kabupaten. Itu yang sedang kami coba komunikasikan dan kami minta kembali,” tegasnya.
Selain untuk menata administrasi sesuai undang-undang, Subagyo mengungkap ada visi besar Walikota Serang di balik upaya ini.
Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali potensi kemaritiman Kota Serang.
“Pak Wali berharap bahwa kejayaan Kesultanan Banten itu dulu kan ada di Pelabuhan Karangantu. Pak Wali mungkin ingin bahwa Kota Serang juga pengin punya pelabuhan ke depannya,” ungkap Subagyo.
Ia menambahkan, langkah ini juga penting untuk mendukung perekonomian masyarakat pesisir di Kecamatan Kasemen yang mayoritas menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.
Subagyo memastikan bahwa Kemendagri telah memberikan arahan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa wilayah ini.
Langkah pertama adalah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Tinggal nanti difasilitasi oleh pemerintah provinsi, selesaikan secara kekeluargaan antara kabupaten dan kota,” jelasnya.
Setelah kesepakatan tercapai di tingkat provinsi, hasilnya akan diajukan kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan penetapan akhir. Pemkot Serang berharap proses ini dapat berjalan lancar. (*/Rizki)

