Pemkot Serang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Relawan MBG Terlindungi
SERANG – Pemerintah Kota Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi para tenaga kerja, termasuk relawan dapur sosial.
Hal itu terlihat dari kegiatan simbolis penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris salah satu peserta dari relawan SPPG Dapur Prima Rasa.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, bahwa Pemkot Serang mewajibkan seluruh relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak sebelum terjun ke lapangan.
Nur Agis Aulia menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan kerja para relawan yang berhadapan dengan risiko tinggi, terutama yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pendaftaran ini wajib. Kami mendorong agar setiap unit SPPG mendaftarkan relawannya. Ini kolaborasi positif agar mereka terlindungi, baik kesehatan maupun keselamatannya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025)
Agis menilai perlindungan sosial sangat krusial karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak dapat diprediksi.
Sebagai bukti nyata manfaat perlindungan tersebut, Pemkot Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris relawan SPPG Dapur Prima Rasa yang meninggal dunia.
“Santunan ini menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja rentan,” ujarnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi, menyatakan kesiapannya mengawal instruksi Wakil Walikota tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan data saat ini, dari total 54 unit SPPG di Kota Serang, baru 30 unit yang telah mendaftarkan anggotanya.
“Sisanya sekitar 20 unit sedang dalam proses. Kami targetkan pada Desember ini seluruh relawan di 54 SPPG sudah terlindungi semua sesuai arahan pimpinan daerah,” tutupnya.***
