Pemkot Serang Ngaku Kewalahan dan Tak Ada Anggaran untuk Palang Pintu Kereta
SERANG – Inspeksi mendadak yang dilakukan Dirjen Keamanan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Edi Nur Salam, Selasa (11/7/2017) kemarin, terkait perlintasan jalan dengan rel kereta di Kota Serang yang tak berpalang pintu dan tidak berizin, yang telah memakan korban jiwa.
Kecelakaan kereta api dengan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol D 1705 JZ di Kampung Sukadana, Desa Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang terjadi pada Minggu 9 Juni 2017.
Dalam Sidak tersebut, Dirjen mengatakan, menemukan beberapa kesalahan yang ada di Kota Serang terkait perlintasan kereta api, yang tidak memiliki palang pintu serta rambu-rambu dan tidak adanya penjagaan.
Menurutnya, hal tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Serang untuk fasilitas pada perlintasan kereta api.
Menyikapi hal itu, Sekda Pemkot Serang Tb Urip Henus Surawardana mengatakan, pemberian palang pintu pada perlintasan kereta api, akan dibangun sementara dan untuk palang pintu permanen menunggu alokasi anggaran di APBD.
“Jadi itu sudah menjadi kewajiban, untuk palang pintu yang sementara, kemudian kalau palang pintu yang permanennya, nanti kita menunggu anggaran, nah, yang sementara saja kita kewalahan,” ungkapnya saat ditemui di tempat kejadian, kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).
Terkait anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembuatan palang pintu di 17 titik perlintasan kereta api, Urip menjelaskan, Pemkot Serang belum ada anggaran.
“Kita lihat nanti, kalau dari Pemkot belum ada anggaranya, tapi kita liat, dari Pemkot atau partisipasi dari masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Urip mengungkapkan beberapa alasan terkait anggaran, menurutnya, Kota Serang sebagai kota yang baru berdiri, memiliki PAD yang kecil.
“Bukan berarti menyepelekan palang pintu kereta cuma dengan hikmah kejadian ini, kita akhirnya memaksakan diri, jadi anggaran yang lain wayahna dulu, makanya seberapa kemampuan kota untuk di perubahan, kalau memang memungkinkan, 17 titik kita habiskan,” pungkasnya. (*)