Loading...
Loading...
Loading...

Pemkot Serang Siap Terapkan Redistribusi Guru ASN dan PPPK ke Sekolah Swasta

 

SERANG – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 01 Tahun 2025 menetapkan kebijakan redistribusi guru ASN atau PPPK ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Kebijakan ini mulai diterapkan tahun ini, termasuk di Kota Serang, Provinsi Banten.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan hal ini usai menerima kunjungan Wamendikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq, dan Anggota DPR RI Komisi X, Furtasan Ali Yusuf, di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Kamis (20/3/2025).

“Wamen mengatakan bahwa ada kebijakan baru terkait PPPK, di mana guru dapat diberdayakan di sekolah swasta dengan izin dari pemerintah. Pemerintah juga tetap akan membayarnya,” ujar Budi.

Meski siap menerapkan kebijakan ini, Budi mengakui bahwa Kota Serang sendiri masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

“Memang kita siap, tetapi jumlah guru di Kota Serang juga masih kurang. Secara nasional, ada 60.000 guru yang pensiun, tetapi hanya 10.000 yang diterima untuk menggantikan,” jelasnya.

“Jadi ini bukan berarti kita langsung memberikan guru ke sekolah swasta, karena kita juga masih kekurangan. Kecuali jika jumlah guru kita sudah berlebih, baru kita bisa alokasikan ke sekolah swasta,” sambungnya.

Sementara itu, Wamendikdasmen RI, Fajar Rizal Ul Haq, mengungkapkan bahwa lebih dari 75% sekolah swasta di Kota Serang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Redistribusi ini bertujuan agar guru-guru yang telah diangkat sebagai PPPK bisa kembali mengajar di sekolah asalnya,” ungkapnya.

Fajar menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perkembangan sekolah negeri dan swasta secara bersama-sama, tanpa ada ketimpangan dalam ketersediaan guru.

“Dalam kunjungan ini, kami juga menerima berbagai usulan agar pemerintah lebih memperhatikan sekolah swasta, sehingga mereka bisa berkembang tanpa kehilangan identitasnya,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang memberikan ruang lebih besar bagi pendidikan berbasis komunitas seperti yang dijalankan oleh Muhammadiyah, NU, Kristen, dan Katolik.

“Pemerintah berkewajiban mengakomodasi dan mendukung mereka,” tegasnya.

Anggota DPR RI Komisi X, Furtasan Ali Yusuf, menuturkan bahwa kekurangan guru swasta disebabkan oleh sirkulasi tenaga pengajar yang tidak seimbang.

“Setiap tahun, banyak guru yang pensiun, sementara perekrutan guru baru tidak sebanding dengan jumlah yang keluar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya permasalahan dalam sistem rekrutmen guru baru, di mana profesi guru harus benar-benar melalui jalur yang sesuai.

“Penekanannya sekarang, guru adalah profesi, sehingga harus melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi, meskipun lulusan FKIP atau non-FKIP, mereka tetap harus menjalani PPG agar lebih profesional,” tegasnya.(*/Nandi).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien