Pemkot Serang Terapkan WFA bagi ASN, Wakil Walikota Pastikan Monitoring Ketat
SERANG – Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Bersama Tiga Menteri (Agama, Ketenagakerjaan, dan Menpan RB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan itu dimulai 24 hingga 27 Maret 2025, ASN di Kota Serang akan bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengatur skema kerja bagi pegawai, baik yang bertugas di kantor maupun dari lokasi lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Nanang Saefulloh, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti libur, melainkan bentuk penyesuaian dalam bekerja.
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat, juga pimpinan, Pak Wali Kota dan Pak Wakil. Jadi, kita menerapkan WFA,” ujar Nanang, Selasa (25/3/2025).
“Artinya, ASN tetap bekerja, hanya saja tidak harus di kantor. Sebagian bertugas di kantor, sebagian lagi dari rumah atau lokasi lain,” tambahnya.
Namun, tidak semua ASN mendapatkan penyesuaian kerja ini. Ada beberapa sektor layanan yang tetap harus bertugas penuh di lapangan.
“Pelayanan tertentu seperti Disdukcapil, kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, dan Dishub tetap harus berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap pelaksanaan WFA, memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal.
“Kita berkoordinasi dengan BKPSDM sebagai OPD teknis yang akan melakukan monitoring. Tidak mungkin saya turun langsung satu per satu, tapi mekanismenya sudah disiapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Agis menegaskan bahwa Pemkot akan menerapkan sistem reward dan punishment bagi ASN.
“Bagi yang bekerja dengan baik, tentu ada apresiasi. Tapi kalau ada yang kedapatan bermalas-malasan, akan ada sanksi,” tegasnya.(*/Nandi)

