Penambangan Emas di TNGHS Lebak Tak Ada yang Berizin, Ada 100 Titik Lokasi Ilegal
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mencatat ada seratusan lebih titik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), khususnya di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, lokasi-lokasi yang menyangkut PETI di TNGHS seluas 45 hektar untuk di wilayah Lebak.
“45 hektar ada di Lebak. Ada 100 sekian titik yang ada PETI-nya, kecuali kalau yang di daerah longsor kemaren, itu ada sekitar 70 titik,” ungkap Eko Palmadi di Mapolda Banten, usai rapat koordinasi dengan Polda Banten, Senin (13/1/2020).
Eko mengaku bahwa terjadinya eksploitasi alam di TNGHS selama ini belum dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu menyusul, lantaran Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
“Maka yang berwenang adalah pengelola TNGHS, di satu sisi Provinsi itu kalau dimintain bantuan kita akan bantu. Karena memang kewenangannya ada di sana (TNGSH),” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk di kawasan TNGHS, baik wilayah Lebak maupun Bogor, tidak ada pertambangan yang resmi atau berizin.
“Tidak ada penambang yang resmi. Karena wilayah konservasi, taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan. Wong kita masuk kesana motongin pohon aja bisa ditangkep kok,” katanya.
“Jadi secara resmi tidak ada yang namanya izin di sana,” tukas Eko. (*/Qih)