Honda Slide Atas

Penetapan APBD Kabupaten Serang 2026 Terhambat, Dewan Nilai Komunikasi Sekda Buruk

 

SERANG – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung hari ini resmi dibatalkan oleh DPRD Kabupaten Serang.

Pembatalan terjadi karena Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak kooperatif selama proses pembahasan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengungkapkan bahwa komunikasi yang dibangun Sekda dengan pihak Banggar sangat buruk.

Bahkan, menurutnya, Sekda beberapa kali mangkir dari rapat pembahasan yang telah dijadwalkan.

“Komunikasi Sekda sebagai Ketua TAPD sangat buruk dengan Banggar. Dewan sudah berkali-kali mengagendakan penetapan APBD hari ini, tetapi sampai tadi malam dia justru mengirim surat berisi permintaan pembahasan lanjutan. Kan lucu,” kata Azwar Anas, Kamis (20/11/2025).

Akibat minimnya koordinasi dari pihak eksekutif, DPRD hingga kini belum menerima gambaran lengkap terkait postur APBD 2026. Padahal, waktu penetapan semakin mendesak.

“Kalau pembahasan belum selesai, ada potensi besar APBD 2026 kembali memakai postur APBD 2025. Ini jelas bisa menghambat program-program Bupati dan Wakil Bupati sesuai visi misi yang mereka sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Anas menjelaskan, pembahasan APBD 2026 baru dilakukan sekali, sekitar sebulan lalu di sebuah hotel di Tangerang.

Itu pun baru mencakup sektor pendapatan, sementara pembahasan belanja modal dan sektor lainnya belum pernah dilakukan.

“Jadi bicara APBD 2026, prosesnya masih panjang. Namun yang kami sayangkan adalah komunikasi dari Pak Sekda yang tidak berjalan baik, sangat berbeda dengan Plt Sekda sebelumnya,” tegasnya.

Azwar Anas menyebutkan bahwa DPRD sebenarnya sudah menjadwalkan rapat paripurna penetapan APBD 2026 pada 13 November 2025 dan 20 November 2025.

Namun, kedua agenda tersebut terpaksa dicabut oleh Badan Musyawarah (Bamus) karena tidak adanya titik temu antara Banggar dan TAPD.

“Karena pembahasan belum jelas dan Sekda tidak hadir, jadwal penetapan akhirnya dicabut dulu oleh Bamus,” ujarnya.

Jika hingga batas waktu APBD 2026 tidak dapat disahkan, maka Kabupaten Serang berpotensi menggunakan kembali APBD tahun 2025. Hal ini dinilai dapat menghambat pelaksanaan program prioritas daerah.

“Kalau maunya Pak Sekda begitu, ya sudah. Kita pakai postur anggaran 2025. Tapi itu artinya visi misi Bupati tidak bisa dijalankan optimal pada 2026,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien