Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024
SERANG – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang mengumumkan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU 1671 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 1665 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan Pasangan Calon
Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 62.822 suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat: Kantor KPU Kabupaten Serang
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. (*/Adv)
Selengkapnya silahkan download di
https://bit.ly/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN_PASANGAN_CALON_BUPATI_DAN_WAKIL_BUPATI_SERANG-TAHUN_2024