Penumpang Pakai Kendaraan di Pelabuhan Merak Akui Tak Diperiksa Surat Bebas Corona

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON– Sejumlah pengendara yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheuni Lampung mengaku tetap bisa menyebrang meski tidak membawa surat bebas Covid-19. Bahkan, tidak ada pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 yang dilakukan sepanjang perjalanan menuju Pelabuhan Merak, Cilegon.

Padahal, meski pemerintah membolehkan mudik sebelum diberlakukannya larangan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021, akan tetapi masyarakat yang hendak bepergian diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test RT-PCR, rapid antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 yang berlaku 1×24 jam sebelum berpergian terhitung dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 Mei – 24 Mei 2021 mendatang.

Seperti yang disampaikan salah seorang calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak, Nasrul Latif. Diakuinya, jika selama perjalanan dari Bekasi hingga Pelabuhan Merak dirinya tidak menemui adanya pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bebas Covid-19 yang sudah diwajibkan oleh pemerintah di setiap perjalanan dalam negeri.

Bahkan, pria yang mengaku hendak pulang kampung ke daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung itu menyampaikan, jika dirinya tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 apapun, termasuk surat keterangan tes GeNose C19.

PUPR Banten Infografis

“Saya dari Bekasi mau ke Tanggamus, mau pulang kampung sampai tanggal 24 (Mei) nanti. Dijalan lumayan macet, tapi tadi gak ada pengecekan GeNose. (Sekarang) tidak bawa suratnya (tes GeNose),” ucapnya saat ditemui di salah satu dermaga reguler Pelabuhan Merak, Cilegon, Minggu (2/5/2021) pagi.

Advert

Ditempat yang sama, salah seorang calon penumpang kapal lainnya, Titi mengaku, jika dirinya berangkat dari daerah Tangerang hendak menuju ke kampung halaman di Kalianda, Lampung Selatan untuk merayakan lebaran bersama sanak famili.

Saat disinggung terkait pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 selama perjalanan. Titi mengatakan, jika dirinya tidak mengalami pemeriksaan terkait hal itu. Bahkan, dirinya berdalih kelupaan untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19 seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sama suami, dari Tangerang mau ke Kalianda. Tadi di jalan sih ramai lancar, cuma pas mau masuk ke (Pelabuhan) Merak aja agak macet tadi. Kalau pemeriksaan (surat bebas Covid-19) sih tadi sepanjang jalan gak ada. Ini juga gak bawa, lupa,” ungkapnya. (*/YS)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien