Perkebunan Buah Naga Seluas 50 HA di Baros Ditutup oleh Pol PP

Dprd ied

SERANG – Perkebunan buah naga milik PT Argo Fruit Mandiri di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, ditutup paksa Pemerintah Kabupaten Serang, Kamis (2/11/2017).

Perusahaan agro tersebut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Gedung Bangunan dan Lingkungan.

PT Agro Fruit Mandiri ini ditutup sementara hingga pihak Perusahaan bisa membuat perizinan.

PT Argo Fruit Mandiri yang berjalan dari 2009 ini tak pernah berupaya membuat perizinan hingga akhirnya terpaksa pihak Pemkab Serang menghentikan kegiatan di perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan, bahwa pihaknya adalah sebagai penegak Perda pernah memberikan saran kepada pihak perusahaan agar bisa segera mengurus perijinan perusahaan tersebut.

“Kemudian kami tunggu sampai dengan dua bulan bahkan lebih dua hari, belum bisa memperlihatkan perijinan secara lengkap walaupun memang ketika saya kordinasi dengan beliau ini sedang dalam pengurusan tapi belum ada, belum ada yang gereget yah, sedang dalam pengurusan,” katanya.

Hulaeli mengaku pihaknya terpaksa harus menghentikan kegiatan diperkebunan dengan menyegel pabrik tersebut.

“Oleh karena itu pada hari ini bersama dengan TNI Polri dan jajarannya datang untuk sidak dan kami tutup, yang jelas bahwa penutupan ini adalah karena tidak ada perijinan satupun itu intinya,” ujarnya

dprd tangsel

Di sisi lain ia berharap kepada pihak perusahaan ini, supaya segera menyelesaikan perijinan-perijinan sesuai dengan aturan yang ada.

“Dikasih tenggang waktu tiga bulan, kalo tetep membandel baru kami tutup permanen tapi kami berupaya agar supaya bila perlu ini satu bulan bisa selesai, karena kami juga memikirkan warga kita yang bekerja disini kami memikirkan itu,” harapnya.

Selain itu pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

“Pengawasan ini juga setelah dibahas, dari Muspika dan dari kami juga ada dan dari Muspika yang ada diwilayah sini juga sama sama memantau,” ungkapnya.

Ia juga menghimabau sebagai penegak Perda jika ada yang tak berijinan maka akan ditindak lanjuti dan menurut cerita perusahaan ini sudah lama berjalan sejak 2009 pemerintah ini sudah lama memberikan toleransi.

“Akan kami arahkan jadi supaya mereka memiliki perijinan sesuai dengan peraturan yang ada, jadi sesuai, karena saya tidak tebang pilih semuanya sama,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT Agro Fruit Mandiri, Taufik Sahudi mengaku telah melakukan upaya untuk mengurus perizinan perusahaan sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku tetapi terkendala karena lahan ini milik desa

“Sejak 2010 kita sudah mengururus perijinan tapi terkendala karena lahannya adalah tanah desa,” tuturnya. (*/David)

Golkat ied