Iklan Banner

Perkuat Pengawasan dan Sanksi, DPRD Kabupaten Serang Usulkan Revisi Perda Lingkungan Hidup

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (12/2/2026).

Dalam penyampaiannya, Joko menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan daerah guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas administrasi, sekaligus mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang berulang.

“Secara garis besar, perubahan ini mencakup 16 poin dengan perubahan terhadap 30 pasal, dengan penguatan substansi pada sejumlah aspek penting,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menjelaskan, poin pertama adalah perubahan nomenklatur dan konsepsi perizinan menjadi “persetujuan lingkungan” sesuai dengan terminologi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, integrasi layanan persetujuan lingkungan ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS-RBA).

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Langkah ini dilakukan agar tata kelola perizinan daerah selaras dan kompatibel dengan mekanisme nasional.

Ketiga, penguatan pengawasan berbasis standar nasional dan instrumen yang lebih adaptif. Revisi ini mencakup pengangkatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bersertifikat serta penerapan sistem pengawasan berbasis data.

Keempat, pembaruan mekanisme sanksi administrasi agar lebih efektif, termasuk penerapan instrumen paksaan pemerintah dan denda administratif dengan besaran yang proporsional untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Kelima, penguatan jaminan pemulihan lingkungan hidup melalui pengaturan dana jaminan pemulihan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, guna memastikan proses pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan secara operasional dan berkelanjutan.

Joko menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keseriusan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dengan berbagai penguatan tersebut, diharapkan Kabupaten Serang dapat terhindar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mampu menjamin keselamatan dan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan dan sumber daya alam bagi generasi kini dan mendatang,” tandasnya.

Ia pun berharap usulan Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan mendapat dukungan seluruh pihak demi terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Serang.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien