Personel Jasa Konsultansi DPUPR Kota Serang Tidak Laksanakan Pekerjaan, Rugikan Negara Rp1,7 M

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Proyek pekerjaan jasa konsultasi milik DPUPR Kota Serang menjadi temuan BPK RI Wilayah Banten dengan kerugian Rp1,7 Miliar.

Dalam laporan BPK RI disebutkan kalau Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR adalah sebesar Rp20.421.312.280,00.

BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas data personel pekerjaan jasa konsultansi dan konfirmasi kepada masing-masing personel yang terdapat
pada data tersebut.

BPK RI Perwakilan Banten kemudian melakukan Pemeriksaan atas dokumen kontrak/SPK jasa konsultansi pengawasan dan konsultansi perencanaan pada Dinas PUPR.

Lalu menunjukkan penyedia jasa telah menetapkan tenaga ahli sebagai team leader, pengawas lapangan, drafter, surveyor, dan operator komputer di dalam RAB kontrak jasa konsultansi.

Berdasarkan pengujian atas kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan dan kontrak Jasa Konsultansi Perencanaan, dokumen invoice.

Kemudian dilakukan konfirmasi kepada personel yang tercantum dalam kontrak diketahui bahwa terdapat personel yang namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan

“Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak ikut dan tidak mengetahui terhadap pekerjaan yang dimaksud,” tulis LHP BPK dikutip Kamis 27 Juni 2024.

Total nilai yang dibayarkan
kepada personel tersebut adalah sebesar Rp1.741.977.800,00.

Loading...

Rincian nama personel yang tercantum dalam kontrak dan invoice tetapi tidak bekerja/terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi dimaksud dapat dilihat pada Lampiran 10.

Berdasarkan konfirmasi kepada PPK diketahui bahwa tidak terdapat pergantian personel atas pekerjaan tersebut.

Pemerintah Kota Serang menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada
LRA Tahun 2023 (Audited) sebesar Rp26.443.849.182,00.

Kemudian telah merealisasikan per 31 Desember 2023 sebesar Rp26.239.838.295,00 atau 99,23% dari anggaran.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR dan Dinas PKP dengan hasil sebagai berikut.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, pada Lampiran II SDP Pengadaan Langsung JKK BU:

1) Instruksi Kepada Peserta Poin 3, bahwa penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan.

Tindakan itu antara lain membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung; dan

2) Poin 7.4, bahwa dokumen penawaran teknis kualifikasi tenaga ahli yang terdiri atas daftar riwayat hidup personel yang diusulkan dan surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi atas personel yang tidak melaksanakan pekerjaan pada Dinas PUPR Rp1.741.977.800,00. (*/Rizki)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien