SERANG – Penyidik Polresta Serang Kota akhirnya tidak jadi menahan tersangka Nikita Mirzani (NM) setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 24 jam terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Ada permohonan dari penasehat hukum tersangka agar tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat, (22/7/2022)
Ia menambahkan, selain ada permintaan dari penasehat hukum tersangka, ada pertimbangan kemanusiaan kerena tersangka NM mempunyai 3 anak.
“Dan dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi 3 orang anaknya maka Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan NM untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Shinto.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, NM dikenai wajib lapor oleh Penyidik Polresta Serang Kota.
“NM dipersilahkan pulang ke rumah dan meninggalkan ruang penyidikan.
Namun konteksnya SOP statusnya sebagai tersangka kami menyampaikan bahwa NM harus wajib lapor kepada penyidik dan penyidik tetap memiliki kewajiban untuk bsa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (YS).