Petakan Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada, 5 Kecamatan di Kabupaten Serang Ini Masuk Kategori Tinggi
SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang petakan daerah rawan pelanggaran Pilkada tahun 2024, Rabu (25/9/2024).
Hasilnya, terdapat 5 kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi rawan tinggi pelanggaran saat Pilkada 2024, yaitu kecamatan Ciruas, Pabuaran, Tirtayasa, Cikande dan Jawilan.
Sementara itu, 15 Kecamatan di Kabupaten Serang dengan potensi kerawanan sedang, Ciomas, Kibin, petir, Anyer, mancak, tanara, Tunjung Teja, Padarincang, Carenang, Bojonegara, Bandung, Baros, Pontang, Gunungsari dan Cikeusal.
Sedangkan 9 Kecamatan lainnya masuk dengan potensi kerawanan rendah, Lebakwangi, Binuang, Kopo, Kragilan, Pamarayan, Cinangka, Waringin kurung, Kramatwatu dan Pulo Ampel.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan indikator kerawanan saat pemilihan terbagi menjadi 3.
“Konstruksi di dalam peta kerawanan tertinggi ada 3, yang pertama adalah bicara konteks sosial dan politik, yang kedua bicara penyelenggaraan pemilu dan yang ketiga adalah konstitusi gugatan, rekomendasi Bawaslu terkait dengan ketidaknetralan ASN, kemudian, adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh tim sukses,” ucap Ari.
“Kemudian adanya Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, adanya logistik berupa surat suara yang tercoblos dan yang tertukar, adanya pemungutan suara ulang di pemilu, adanya keberatan atau sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Kendati demikian, Ari bersyukur wilayah Kabupaten Serang tidak masuk ke dalam daerah dengan kerawanan tertinggi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Kita bersyukur Kabupaten Serang tidak masuk daerah kerawanan tinggi, tapi harus kita sama-sama jaga keamanan karena masuk rawan sedang,” pungkasnya. (*/Fachrul)