Pinjam Motor Alasan Beli Buah, Pria Asal Jakbar Diamankan Satreskrim Polres Serang

 

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial AS (37), warga Jakarta Barat, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Rosidi (66), warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi A 6120 GD dengan modus meminjam kendaraan untuk keperluan membeli buah.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, AS diamankan pada Kamis malam, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban maupun pihak keluarga,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andi, peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di kediaman korban. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli buah sekaligus mengambil uang,” jelasnya.

Karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan sepeda motor milik suaminya tersebut.

Pelaku pun berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah urusannya selesai.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku bahkan tidak dapat dihubungi lagi.

“Korban sempat mencoba menghubungi pelaku dan mencari ke tempat-tempat yang biasa didatangi, tetapi tidak berhasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontang,” tambah Andi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp1 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan akan dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien