SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pengembalian kendaraan bermotor kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian, Rabu (25/9/2018).
Jumlah kendaraan yang dikembalikan Polda Banten kepada masyarakat sebanyak 144 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat dari hasil Operasi Kalimaya 2018.
Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, dari ratusan barang bukti tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 39 tersangka dari 7 wilayah hukum di Polda Banten.
“Operasi Kalimaya ini sasaran utamanya penanggulangan pencurian bermotor berdasarkan Kamtibmas di wilayah Banten,” kata Teddy kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa modus operandi tergantung situasi dan kondisi.
“Di area pabrik misalnya, ketika pemilik memarkirkan kendaraannya, pelaku mengamati, ketika pemilik masuk pabrik, pelaku mengambil kendaraan korban menggunakan kunci T,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam melakukan kejahatannya, para tersangka biasa beraksi antara pukul 2 sampai pukul 04.00 WIB pagi.
“Di area pabrik, biasanya pelaku beraksi antara jam 7 malam sampai jam 10 malam, tapi kalau di perumahan, pelaku melakukan aksinya antara jam 2 dini hari sampai jam 4 pagi,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik R2 atau R4 agar datang ke Mapolda Banten untuk melakukan pengecekan kendaraan.
“Dalam pengungkapan kejahatan curanmor saya punya kebijakan, barang bukti harus segera dikembalikan ke korban, tidak perlu lama-lama, karena kasihan korbannya,” pungkasnya. (*/Yosep)
[socialpoll id=”2513964″]