SERANG – Polres Serang Kota memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat orang pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal rumah sakit milik Pemkab Serang itu.
“Yang diperiksa ada empat orang. Sementara ini forensik, sama penyedia ambulans dan peti mati jenazah,” kata Kapolres, Kamis (27/12/2018).
Keempat orang yang diperiksa, inisial BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulance, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.
Firman melanjutkan, polisi mendalami kasus ini ke penyelidikan dan sedang mencari apakah pungutan untuk korban tsunami ini juga terjadi pada korban lain.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur. (*/Sindo)
[socialpoll id=”2521136″]